Kebutuhan beras di Kabupaten Kudus tiap tahun selalu mengalami peningkatan seiring dengan peningkatan jumlah penduduk. Dengan asumsi jumlah penduduk + 750.000 dan kebutuhan beras + 0,5 kg/org/hr, maka kebutuhan beras di Kab. Kudus diperkirakan sebesar + 136.875 ton/th. Dengan asumsi menggunakan skenario pesimis, produksi padi organik pada panen perdana diperkirakan sebesar 4,6 ton/ha, maka dari luas sawah 5.700 ha akan mampu menghasilkan beras sekitar 33,5 ton/th.
Pengembangan Sentra Produksi Beras Organik dapat segera terealisasi apabila petani bersedia untuk beralih dari pertanian konvensional kepada pertanian organik. Petani merupakan pemilik lahan sekaligus sebagai penggarap. Oleh karena itu perlu disusun perjanjian kerjasama yang jelas dan saling menguntungkan antara petani dan investor. Faktor lain yang harus dipersiapkan adalah masalah ketersediaan pupuk kompos. Pupuk kompos dapat diproduksi sendiri oleh petani dan akan lebih terjamin ketersediaannya apabila industri pengolah sampah menjadi pupuk organik di TPA Tanjungrejo dapat segera direalisasikan. Untuk membantu permodalan petani, investor dapat bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun lembaga keuangan dan perbankan.

Beras Organik
Filed under: PELUANG INVESTASI