Pembangunan Industri Pupuk Organik di TPA Tanjungrejo

A. Analisis Potensi Pasar

Program Pemerintah ”Go Organik 2010” dipastikan akan membutuhkan pupuk organik dalam jumlah yang cukup besar. Kabupaten Kudus dengan lahan sawah seluas + 21.000 ha akan membutuhkan pupuk organik sebanyak + 21.000 ton/th. Dengan asumsi harga pupuk Rp. 600.000,-/ton maka total omzet perdagangan pupuk organik di Kabupaten Kudus akan mencapai Rp. 12.600.000.000,-/th. Omzet tersebut akan semakin tinggi jika kabupaten-kabupaten tetangga juga membeli pupuk organik dari Kabupaten Kudus.

B. Ketersediaan Bahan Baku

Jumlah volume sampah yang masuk ke TPA Tanjungrejo rata-rata sebesar 250.000 M3 per tahun. Komposisi sampah di Kabupaten Kudus mengandung bahan organik yang cukup dominan yaitu sekitar 80 %. Dengan asumsi volume deposit sampah yang sudah ada (sejak 1989) sebanyak 1.000.000 M3, maka ada potensi bahan baku untuk diproses menjadi pupuk organik sebesar 800.000  M3 (setara dengan 240.000 ton). Dengan asumsi recovery rate 50 % maka dapat dihasilkan pupuk organik sekitar 120.000 ton. Skala ekonomis suatu pabrik pupuk organik adalah 1.000 ton per bulan, maka deposit tersebut baru akan habis dalam jangka waktu 120 bulan atau 10 tahun. Tetapi setiap harinya ada sampah baru yang masuk sebanyak 600 M3, sehingga kebutuhan bahan baku pabrik akan terpenuhi selamanya.

C. Analisis Finansial

Asumsi-asumsi:

  • Kapasitas produksi : 1.000 ton/bulan
  • Initial Investment: Rp. 10.792.210.000,-
  • Harga jual pupuk: 600.000,-/ton

Berdasarkan asumsi tersebut di atas maka analisa kelayakan investasinya adalah:

  • NPV                       : Rp. 2.778.190.527,-
  • Profitability Index    : 1,25743
  • IRR                        : 25%
  • Payback Period       : 4,14 tahun

D. Insentif Pemerintah Daerah

Insentif yang ditawarkan Pemkab Kudus diantaranya adalah :

  • Penyediaan bahan baku;
  • Penyediaan lahan seluas + 5,6 Ha s/d + 10 Ha.;
  • Kemudahan perizinan dan pengurangan retribusi perizinan (Lokasi & HO) sebesar 50 %;

E. Perda-Perda pendukung

  • Perda Kab. Kudus Nomor 3 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Lokasi;
  • Perda Kab. Kudus Nomor 5 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Gangguan.

F. Bentuk Investasi

Investasi dapat dilakukan dalam bentuk sharing antara investor dengan Pemkab Kudus. Dengan asumsi Pemda mendapatkan royalty sebesar 5 % dari penjualan bersih pupuk organik, jika harga pupuk organik Rp 600/Kg maka penjualan per bulan Rp 600 juta. Sehingga potensi pendapatan Pemda dari royalty adalah Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun. Keuntungan lainnya adalah TPA dapat dipergunakan selamanya, proyek akan menciptakan lapangan kerja dan lingkungan menjadi bersih.

G. Status Tanah

Lahan TPA Tanjungrejo Kudus status tanahnya adalah milik Pemda Kab. Kudus dan dapat diperluas hingga 10 Ha.

H. Perizinan

Perizinan yang perlu diajukan untuk Pembangunan Industri Pengolahan Sampah diantaranya :

  1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
  2. Izin Gangguan (HO);
  3. Izin Usaha Industri (IUI);
  4. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);

Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.